Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini, Adam Deni Divonis Atas Kasus yang Dilaporkan Ahmad Sahroni

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Sidang perdana kasus ini mulai bergulir sejak 7 Maret 2022.

Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Ahmad Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022.

Walaupun memaafkan, pihak Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Sidang putusan Adam Deni akan digelar hari ini, Selasa (28/6/2022) pukul 13.00 WIB, di PN Jakarta Utara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/28/083225066/hari-ini-adam-deni-divonis-atas-kasus-yang-dilaporkan-ahmad-sahroni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke