Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Dito Mahendra Persilahkan Nikita Mirzani Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan

Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy meminta Nikita Mirzani untuk menghadapi kasus tersebut dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah di Pengadilan.

"Saya pikir bagi pihak Nikita ya dihadapi saja, silakan membuktikan bahwa itu tidak salah di pengadilan. Silakan saja," kata Yefet saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/6/2022).

Menurut Yafet, seorang dengan status hukum sebagai tersangka memiliki hak negasi atau menyangkal apa yang dituduhkan.

“Itu kan hak tersangka. Secara teori tersangka itu punya hak negasi untuk menyangkal, menolak atas apa yang dituduhkan itu harus dengan alasan hukum yang cukup, bukti dasar yang cukup. Kalau tanpa itu tidak akan diterima, baik itu penyidik atau di pengadilan,” ujar Yafet.

Yafet juga mengatakan, pihak kepolisian telah bekerja secara profesional dalam kasus yang dilaporkan kliennya.

Dirinya membantah jika ada anggapan bahwa kasus hukum yang menyeret Nikita Mirzani itu diproses karena adanya kerabat Dito Mahendra yang menjabat seorang jenderal.

Yafet memastikan bahwa kasus itu diproses sebagaimana laporan kepolisian lainnya.

"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.

Sebagaimana diketahui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP itu pada 13 Juni 2022.

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/26/164812866/kuasa-hukum-dito-mahendra-persilahkan-nikita-mirzani-buktikan-tak-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke