Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wanda Hamidah Akan Diperiksa terkait Dugaan Perusakan Pekarangan Rumah Mantan Suami

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, saat dikonfirmasi.

"Rencananya minggu ini ya, tapi Kamis ada libur. Jadi, kemungkinan hari Jumat atau paling lambat hari Senin," ungkap Yogen saat ditemui di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/2022).

Yogen tidak menampik bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Metro Depok bakal mewadahi perdamaian untuk Wanda Hamidah dan Daniel.

Kendati demikian, kata Yogen, hal tersebut bisa dilakukan setelah melakukan serangkaian prosedur yang berlaku.

"Ya kami panggil dulu, sementara WH di mana. Terus nanti akan kami coba dengan cara keluarga, apakah bisa restorative justice setelah pemanggilan terlapor," kata Yogen.

Diberitakan sebelumnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan dan penistaan atau penghinaan ke Polres Metro Depok pada Minggu (15/5/2022).

Wanda Hamidah diduga menerobos pekarangan rumah Daniel yang berujung pada pengrusakan.

Dalam laporan tersebut, Wanda Hamidah disangkakan Pasal 167 dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di Instagram Story, Wanda Hamidah mengungkapkan kesedihan karena sang anak tak kunjung dikembalikan oleh Daniel.

Menurut Wanda, ia berhak mengasuh sang anak. Hal itu ia jelaskan dengan sejumlah alasan. Salah satunya, ia telah mengandung dan melahirkan.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan memutuskan bahwa Wanda Hamidah pemegang hak asuh anak dari Daniel sejak mereka bercerai pada 2019.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/23/162503266/wanda-hamidah-akan-diperiksa-terkait-dugaan-perusakan-pekarangan-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke