Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menang Gugatan Lagu "Lagi Syantik", Nagaswara Tagih Gen Halilintar Ganti Rugi Rp 300 Juta

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Namun sampai saat ini Gen Halilintar dikabarkan masih belum membayar ganti rugi uang tersebut.

"Putusan hukum ini sudah final, berkekuatan hukum tetap. Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik (dari mereka) untuk membayar," kata Yosh Mulyadi, kuasa hukum Nagaswara dalam jumpa pers di Kantor Nagaswara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2022).

Jika Gen Halilintar terus mengabaikan kewajibannya mengganti rugi sebesar Rp 300 juta, Nagaswara sudah berniat melanjutkan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran hak cipta untuk lagu "Lagi Syantik" berjalan begitu lama, sejak 2018 hingga 2021.

Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.

"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," katanya Rahayu.

Dari kejadian ini, Nagaswara berharap agar publik bisa lebih sadar akan pentingnya menghormati hak cipta.

Namun di sisi lain, Nagaswara juga tak ingin kebijakan hak cipta justru menyulitkan para konten kreator.

Oleh karena itu, Nagaswara bekerja sama dengan PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia) mengenalkan platform Festival Suara.

Di platform tersebut, para kreator bisa menjadi anggota dan memilih katalog lagu yang disediakan para publisher. Lewat jalur ini, prosedur perizinan diharapkan bisa jauh lebih mudah.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/20/204841966/menang-gugatan-lagu-lagi-syantik-nagaswara-tagih-gen-halilintar-ganti-rugi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke