Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Fakta Terbaru Perceraian Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari

Meski begitu, mereka tampak tidak hadir untuk sidang yang beragendakan pembacaan hasil mediasi karena keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam proses perceraian ini, terdapat perbedaan pendapat antara mereka. Hal tersebut membuat Seruni bakal mengajukan gugatan.

1. Hasil mediasi

Menurut keterangan kuasa hukum Ronal, Boyke, hasil mediasi ini sudah ditandatangani dan disepakati dari kedua pihak.

"Salah satunya adalah permohonan cerai yang diajukan oleh Ronal, juga sama-sama disepakati oleh istrinya," kata Boyke saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Boyke menuturkan, tentunya ada hal lain yang sudah menjadi kesepakatan di antara Ronal dan Seruni dalam mediasi mereka.

Kendati demikian, Boyke enggan untuk membeberkannya karena khawatir dinilai tidak etis.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Seruni, Abdul Hamin Jauzie. Kendati demikian, ada beberapa poin dalam mediasi yang kliennya terpaksa untuk sepakat.

"Kami merasa proses mediasi ini tidak dilakukan sesuai aturan. Bu Runi merasa terpaksa dalam melakukan mediasi, biar pun akhirnya tanda tangan, kemudian berlanjut. Tidak jadi soal, silakan saja," katanya.

2. Gugat

Sementara Abdul menegaskan bahwa kliennya bakal menggugat Ronal soal hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Seruni kecewa terhadap Ronal yang tidak membahas hal tersebut di sidang mediasi cerai mereka.

"Pertama, Pak Ronal ini tidak membahas soal hak asuh anak, soal nafkah anak, soal harta gana-gini," ujar Abdul.

"Dan itu semua yang akan kami ajukan, termasuk nafkah iddah mut'ah sesuai dengan Pak Ronal tulis dalam permohonan. Jadi, itu yang akan kami gugat nanti di proses selanjutnya," tutur Abdul melanjutkan.

Di dalam permohonan cerai Ronal, kata Abdul, tertulis bahwa pemohon menyanggupi nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp 1,7 miliar.

Namun, Ronal negosiasi dalam sidang mediasi agar nafkah iddah dan mut'ah diturunkan menjadi Rp 80 juta.

3. Kurangi besaran nafkah Seruni

Abdul menyebut bahwa Ronal mengurangi besaran nafkah untuk kliennya hingga lebih dari 50 persen.

Ia berujar, Seruni Purnamasari kecewa atas tindakan Ronal Surapradja tersebut.

Padahal, menurut dia, Ronal Surapradja masih berkewajiban menafkahi istri dan anak sebelum vonis cerai dibacakan majelis hakim.

Terlebih, Abdul menilai, Ronal masih memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menafkahi Seruni.

"Nafkah itu tidak lagi diberikan secara utuh oleh Pak Ronal. Tetapi, dipotong lebih dari 50 persen dibanding biasanya. Padahal, Pak Ronal masih berkewajiban. Seperti biasa, seharusnya memberi 100 persen ke nafkah. Ini malah mengurangi lebih dari 50 persen," ungkap Abdul.

4. Sulit berkomunikasi dengan anak

Boyke mengatakan kliennya sulit berkomunikasi dengan anak-anaknya.

Namun, Boyke tidak memberi penjelasan lebih lanjut tentang kondisi tersebut karena merupakan privasi keluarga kliennya.

"Yang jelas, saat ini Ronal itu sulit berkomunikasi dengan anak-anaknya sejak satu bulan yang lalu," ujar Boyke.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/05/13/070100266/4-fakta-terbaru-perceraian-ronal-surapradja-dan-seruni-purnamasari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke