Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rayakan Idul Fitri di Penjara, Adam Deni: Enggak Apa-apa kalau Kayak Gitu

Sidang Adam Deni masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Oleh karenanya, Adam Deni harus merayakan Idul Fitri tahun ini di dalam penjara.

Adam Deni mengaku telah berbesar hati untuk menerima keadaan ini.

"Mendekati lebaran, ya kita lebaran bareng tahananlah," kata Adam Deni disambung tawanya saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Adam Deni tak mempermasalahkan apabila harus merayakan Idul Fitri di tahanan bersama teman-temannya.

"Lebaran bareng teman-teman tahanan juga enak, kok. Enggak apa-apalah kalau kayak gitu," lanjutnya.

Sementara itu, di persidangan hari ini, ada dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang hari ini.

Saksi satu bernama Denden Imadudin Sholeh, ahli hukum UU ITE. Saksi kedua adalah Doktor Ronny, ahli ITE.

"Tanggapan sidang, masih biasa aja ya, biar semua tetap terbuka. Yang penting kan saya fokusnya aduan itu juga ke KPK," ujar Adam Deni.

Sebagai informasi, kasus Adam Deni bermula ketika Sahroni melaporkan Adam Deni karena diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/25/202644166/rayakan-idul-fitri-di-penjara-adam-deni-enggak-apa-apa-kalau-kayak-gitu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke