Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pihak Wenny Ariani Sebut Putusan Hakim Tidak Pas karena Tak Dilakukan Tes DNA

Diketahui, Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung.

Menurut kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, keputusan majelis hakim terasa kurang pas lantaran belum dilakukan tes DNA sebagai metode paling efektif dalam pembuktian.

"Jantung perkara ini ada di tes DNA. Artinya, penggunaan teknologi itu harus di kedepankan. Enggak ada lagi pendekatan keilmuan yang bisa menentukan rantai genetik manusia selain DNA, itu enggak ada,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Rusdianto bahkan menyebut seharusnya majelis hakim berkaca pada dua putusan kasus serupa seperti Bambang Pamungkas dan Nikita Mirzani.

Menurut Rusdianto, kasus itu melahirkan masalah baru lantaran putusan diambil tanpa adanya tes DNA dahulu.

"Iya, kita bisa berkaca dua putusan yang cacat kalau tidak dilakukan tes DNA. Pertama, kasus Bambang Pamungkas. Kedua, kasus Nikita Mirzani. Itu tidak tes DNA dan bermasalah kan? Harusnya itu bisa dijadikan acuan," ujarnya.

Padahal, pihak Wenny Ariani selalu meminta agar hakim perintahkan untuk melakukan tes DNA sebagai pembuktian.

Oleh karenanya, Menurut Rusdianto, Rezky Adhitya masih terselamatkan dengan keputusan majelis hakim yang dinilainya janggal.

"Artinya dia masih terselamatkan dengan situasi yang gamang ini," ucap Rusdianto.

Sebagai informasi, pihak Wenny Ariani telah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatannya terhadap Rezky Adhitya.

Kemudian Rusdianto mendesak agar Hakim Pengadilan Tinggi memerintahkan dilakukan tes DNA untuk mendapatkan pembuktian yang mutlak soal dugaan anak biologis Rezky Adhitya dari Wenny Ariani. 

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/11/080340466/pihak-wenny-ariani-sebut-putusan-hakim-tidak-pas-karena-tak-dilakukan-tes

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke