Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Chris Brown Dituduh Membius dan Memperkosa Wanita di Kapal Pesiar

Dengan tuduhan itu Chris Brown dituntut sebesar 20 juta dollar AS (Rp 287 miliar).

Dilansir BBC, Chris Brown dituduh membius dan memperkosa seorang wanita di kapal pesiar di Miami, Florida, pada 30 Desember 2020 lalu.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang penari dan musisi yang hanya disebutkan sebagai "Jane Doe" dalam laporannya.

Gugatan tersebut merinci lima tuduhan berbeda terhadap Chris Brown, yakni kekerasan seksual, pelanggaran statuta kekerasan gender (terhadap wanita).

Kemudian, kekerasan yang disengaja dari tekanan emosional, penderitaan akibat kelalaian tekanan emosional, dan pemenjaraan palsu.

Dalam gugatannya, perempuan itu mengaku mengkhawatirkan nyawa dan kariernya.

Perempuan itu mengaku diundang ke kapal pesiar milik rapper dan produser musik Diddy (Sean Combs).

Menurut laporan tersebut yang dilihat oleh Radio 1 Newsbeat, wanita itu menuturkan di kapal itu dia ditawari minuman oleh Brown.

Namun setelah meminumnya, dia merasakan kesadarannya berubah. Dia menjadi kurang konsenterasi, secara fisik tidak stabil, mulai jatuh dan teridur.

Perempuan itu mengaku ketika itulah Chris Brown memperkosanya.

Hingga kini Chris Brown belum memberi komentar atas tuduhan tersebut.

Namun Chris Brown menanggapi tuntutan tersebut di Instagram-nya. Chris Brown menunjukkan bahwa dia dituntut karena dia baru saja merilis lagu baru.

"AKU BERHARAP KALIAN MELIHAT POLA INI... setiap kali aku merilis musik atau proyek," tulis Chris Brown di Instagram-nya.

Sang pemilik kapal, Diddy, juga belum memberi tanggapan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/29/114835866/chris-brown-dituduh-membius-dan-memperkosa-wanita-di-kapal-pesiar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke