Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sebut Ayu Thalia Belum Mau Damai dengan Nicholas Sean

Kasi Humas Polres Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia atas kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

Hesti menuturkan, belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Hesti menyebut, Ayu kini telah kembali ke kediamannya, tetapi proses penyidikan untuknya terus berlanjut.

Menurut Hesti, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya tak sampai lima tahun.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.

"Yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyidikan tetap berjalan," lanjutnya.

Diketahui, Ayu Thalia kini telah disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom milik Rudy Salim bernama Prestige Mobile.

Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/27/180414966/polisi-sebut-ayu-thalia-belum-mau-damai-dengan-nicholas-sean

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke