Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minta Dokter Tirta Jadi Saksi, Pihak Jerinx Akui Belum Komunikasi tapi Siap Kirim Surat

Sugeng Teguh Santoso mengaku, belum ada komunikasi sama sekali antara pihaknya dan dokter Tirta.

Namun, pihak Jerinx akan segera melayangkan surat undangan kepada dokter Tirta dan Majelis Hakim.

"Belum ya, makanya kami akan mintakan minggu depan karena kan dua minggu lagi jatah kami," kata Sugeng saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

"Kami sudah bikin surat kepada dokter Tirta dan hakim," ujar Sugeng Teguh Santoso melanjutkan.

Sugeng menyebut, surat tersebut belum dikirim lantaran akan dibuat bersamaan dengan surat permohonan kepada Majelis Hakim.

"Kami belum kirim karena kami akan kirim bersamaan pengajuan kepada majelis hakim," kata Sugeng.

Diketahui, sidang Jerinx hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Pada kesempatan itu, Jerinx membantah pernyataan Adam Deni dalam kesaksian di persidangan beberapa waktu lalu.

Adam Deni dalam sidang pekan lalu menyatakan bahwa ia melaporkan Jerinx karena takut diancam.

Jerinx membantah dengan mengungkapkan hasil visum forensik saat Adam Deni diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Hasil visum forensik dari psikolog Polda Metro Jaya menunjukkan jika hasil diagnosa Adam Deni tidak ditemukan unsur takut atau cemas atau trauma," ucap Jerinx.

"Jadi, hasil visum sudah mematahkan jika dia merasa terancam atau takut," lanjutnya.

Pernyataan tersebut diutarakan Jerinx guna menanggapi penjelasan saksi ahli Effendi terkait unsur Pasal 29 tentang pengancaman melalui media elektronik yang disebut terpenuhi.

Effendi menyarankan agar saksi ahli kejiwaan dapat dihadirkan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

Dampak pengancaman itu penting untuk menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang Jerinx akan dilanjutkan pada 2 Februari 2022, dengan agenda kembali mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/25/205219466/minta-dokter-tirta-jadi-saksi-pihak-jerinx-akui-belum-komunikasi-tapi-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke