Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

7 Fakta Kasus Narkoba Bobby Joseph, Sembunyikan dalam Bungkus Rokok hingga Perantara Jual Beli Tembakau Sintetis

Setelah polisi melakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa Bobby Joseph bukan hanya sebagai pemakai, tetapi juga memperjualbelikan barang haram tersebut.

Terungkap juga bahwa Bobby Joseph mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap J.

Akibat perbuatannya, pesinetron berusia 30 tahun itu terancam hukuman antara 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Berikut fakta kasus narkoba Bobby Joseph seperti dirangkum Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

1. Lokasi bocor

Kronologi penangkapan Bobby Joseph dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Serpong, Kota Tangerang, pada Kamis (9/12/2021).

Saat Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menuju tempat yang dilaporkan, lokasi transaksi bergeser.

Polisi kemudian membuntuti sampai ke lokasi baru, yakni di Jalan Kintamani, kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

2. Barang bukti narkoba jenis sabu

Di Jalan Kintamani kawasan Kalideres itu Polres Tangerang Seratan berhasil meringkus Bobby Joseph beserta barang buktinya pada Jumat (10/12/2021) pukul 01.30 WIB.

Dari tangan Bobby, penyidik berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

3. Pakai sabu sejak 2015

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam kepada Bobby Joseph dan menemukan fakta baru.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan, Bobby Joseph telah mengakui perbuatannya memakai barang haram tersebut sejak 2015.

"Hasil pemeriksaan oleh Polres Tangerang Selatan, (Bobby Joseph) mengakui sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," Zulpan.

4. Perantara jual beli tembakau sintetis

Terkuak juga fakta lain dari hasil pemeriksaan, Bobby rupanya menjadi perantara jual beli sabu sintetis atau tembakau gorila melalui akun media sosialnya.

Bobby Joseph melakukan pemasaran narkotika jenis tembakau gorila itu melalui akun media sosialnya.

"Yang bersangkutan memiliki akun (Instagram) sendiri yang menampung narkoba jenis gorila kepada orang-orang yang membutuhkan," kata Zulpan.

5. Tambah stamina

Pesinetron berusia 30 tahun itu mengaku memakai narkoba untuk menambah staminanya dalam bekerja.

"Yang pertama untuk menambah stamina, fokus kerja, dan sebagainya," ungkap Zulpan.

6. Polisi buru pemasok

Sabu yang digunakan oleh Bobby Joseph didapatkan dari seseorang yang berinisial J. J kini dalam buronan polisi.

"Adapun pihak yang menyuplai sabu kepada yang berangkutan inisialnya J saat ini masih dalam proses pengejaran," tutur Zulpan.

7. Ancaman hukuman

Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/14/084231866/7-fakta-kasus-narkoba-bobby-joseph-sembunyikan-dalam-bungkus-rokok-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke