Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Laporan Ayu Thalia terhadap Anak Ahok

Sebagai informasi, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas kasus dugaan penganiayaan pada Agustus 2021.

"Iya betul (dihentikan)," kata kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Dengan penghentian kasus ini, Ahmad Ramzy mengatakan Sean mengucap syukur karena tidak ditemukannya unsur pidana.

"Ya kita bersyukurlah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," tegas Ahmad Ramzy.

Untuk langkah selanjutnya, Ahmad Ramzy mengatakan dia dan timnya bakal mengawal laporan Sean terhadap Ayu Thalia di Polres Jakarta Utara.

Diketahui sebelumnya, Sean melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dia dituduh melakukan penganiayaan.

"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021).

Sean membantah semua tuduhan Ayu yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh Sean.

Kasus ini mencuat ketika Ayu melaporkan Sean atas dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Langkah selanjutnya kita akan kawal proses laporan polisi kita di polres jakarta utara dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/05/153606766/tidak-ditemukan-unsur-pidana-polisi-hentikan-laporan-ayu-thalia-terhadap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke