Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didakwa Tiga Bulan Rehabilitasi Narkoba

Sidang baru mulai pukul 12.32 WIB, dari yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.

Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis.

"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.

Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi yakni tiga anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penangkapan di rumah Nia Ramadhani.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Saat itu polisi juga mengamankan sopir Nia, ZN.

Polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan alat isap.

Sementara suaminya, Ardi Bakrie, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya.

Setelah mengajukan permohonan, Nia dan Ardi mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor tanggal 11 Juli 2021.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/02/164055666/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-didakwa-tiga-bulan-rehabilitasi-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke