Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perwakilan PON XX Papua Sudah Minta Maaf kepada Istri Franky Sahilatua

Lagu tersebut bergema saat pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua di Stadion Utama Lukas Enembe, Jayapura, Sabtu (2/10/2021).

Padahal, menurut Harwantiningrum, belum ada izin terkait penggunaan lagu "Aku Papua".

Setelah beberapa kali menjalani klarifikasi di DJKI, kuasa hukum Harwantiningrum, Igor Renjana, menyebut pihak penyelenggara PON XX PON telah meminta maaf.

"Pihak penyelenggara ada yang menemui kita dan meminta tidak meminta izin dahulu kepada pencipta (ahli waris)," ujar Igor kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Sementara itu, untuk pihak Sekretariat Negara, Igor menyebut hingga saat ini belum ada respons.

"Sekretariat Negara belum respons," ujar Igor.

Diketahui, lagu "Aku Papua" dilantunkan oleh tiga penyanyi asal Papua, yakni Edo Kondologit, Michael Jakarimilena, dan Nowela Elizabeth Auparay saat pembukaan PON XX Papua.

Kendati demikian, lagu "Aku Papua" dinyanyikan dalam pembukaan PON XX Papua tanpa seizin Harwantiningrum sebagai ahli waris dari atas semua karya mendiang suaminya.

Oleh karena itu, Harwantiningrum mengadukan hal tersebut ke DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 10 Oktober 2021 atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Dalam pengaduan ini, Igor mengatakan, Harwantiningrum menuntut penegakan hukum sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, khususnya menyangkut Hak Cipta.

"Belum ada (tuntutan) ke situ (minta ganti rugi)," kata Igor.

Harwantiningrum menduga ada pelanggaran Pasal 113 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Ketentuan Hukum Pidana, seseorang yang melanggar dipidana paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/05/155510566/perwakilan-pon-xx-papua-sudah-minta-maaf-kepada-istri-franky-sahilatua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke