Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rachel Vennya Dituding Kabur dari Karantina, Kemenkes Minta Aparat Bertindak Tegas

Kecurigaan itu bermula dari unggahan seorang pengguna Instagram yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Dari cerita yang diunggahnya, Rachel saat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi hanya melakukannya selama tiga hari.

"Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???" tulis @cleverdid pada 8 Oktober 2021.

"Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah...Puas? Gua tanyain alamay dimana sok sok bego, sampe sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek," lanjutnya.

Lebih lanjut akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara. Tapi niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.

"Di Wisma itu gratis, ya itu tadi saya bilang, dia itu mau kabur pas di bandara waktu disuruh karantina, cuma keburu ketauan waktu di jalan, akhirnya pas ditelepon sama petugas dia bilangnya mau ke wisma atlet bukan mau kabur," tulis akun @cleverdid.

Pengakuan tersebut akhirnya ramai dibicarakan, dan kemudian banyak dibandingkan dengan waktu karantina selebriti lain yang saat itu juga baru pulang dari Amerika Serikat. 

Terlebih ketika mereka melihat Instagram Rachel yang merayakan ulang tahun disaat selebriti lain masih menjalani karantina di hotel. 

Menanggapi hal tersebut, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. 

"Kementerian Kesehatan tentunya akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas, kalau memang ada oknum yang melakukan pelanggaran aturan tentang karantina," kata Siti Nadia dikutip dari Kompas Tv.

"Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait informasi yang didapatkan," imbuhnya.

Tidak itu saja, Kementerian Kesehatan juga meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.

"Kementerian Kesehatan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," lanjut Siti Nadia.

Berdasarkan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seandainya benar tudingan terhadap Rachel Vennya terbukti, selebgram berusia 26 tahun itu bisa terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta. 

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/13/074319066/rachel-vennya-dituding-kabur-dari-karantina-kemenkes-minta-aparat-bertindak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke