Diberitakan sebelumnya, Raffi dibekuk polisi pada Senin, 17 Mei 2021, di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes urine Raffi beserta dua tersangka lainnya dinyatakan positif.
"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," ujar Yusri dalam jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).
Pada kesempatan yang sama, Raffi Zimah juga mengaku sudah menggunakan sabu-sabu selama tiga tahun.
Raffi beralasan karena awalnya hanya ingin coba-coba.
"Sudah lama (menggunakan narkoba) sekitar tiga tahunlah. Awalnya coba-coba. Mau coba aja," ujar Raffi.
Raffi Zimah dijerat Pasal 127 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/19/162420866/hasil-tes-urine-anak-rita-sugiarto-positif-narkoba-sudah-3-tahun-pakai-sabu