Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tindak Lanjut PP Royalti, Pemerintah Bangun Pusat Data Lagu dan Musik

Pusat data tersebut dapat diakses oleh LMKN, para musisi, dan pengguna secara komersial. 

Kemudian, LMKN selanjutnya akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data musik atau lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu atau Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.  

Hal itu dijelaskan secara rinci oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI Freddy Harris dalam Konferensi Pers virtual terkait Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, Jumat (9/4/2021). 

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, dan produser rekamannya siapa," kata Freddy.  

Pusat data tersebut diwacanakan akan selesai dalam waktu dekat ini. 

"Pokoknya dalam waktu dekat sistem akan selesai. Biar semua transparan dan jelas mana yang harus. Langkah awal, sesudah ini akan dibuat pusat data SISLM, bikin data besar musik," lanjut Freddy. 

Nantinya, informasi Pusat Data Lagu atau Musik ini bisa diakses lewat e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebagai informasi, penerbitan PP tersebut sejauh ini mendapatkan sambutan baik dari para musisi Indonesia karena dianggap akan memperkuat isi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 ini juga dinilai akan memberikan kepastian hak royalti kepada para musisi Tanah Air.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/04/09/145643766/tindak-lanjut-pp-royalti-pemerintah-bangun-pusat-data-lagu-dan-musik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke