Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes Urine Positif Sabu, Reza Artamevia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Dari hasil tes yang dilakukan, pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini dinyatakan positif amphetamine.

"Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020).

Reza Artamevia akan dijerat Pasal 112 demgam ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun.

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.

Dari penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.

"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Yusri Yunus.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020.

Ini bukan kali pertama mantan istri Adjie Massaid tersebut terjerat kasus narkoba.

Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/06/111416066/tes-urine-positif-sabu-reza-artamevia-terancam-hukuman-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke