Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Bantu Nasabah KPR Selesaikan Sertifikat Bermasalah

Kompas.com - 31/05/2023, 20:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berkomitmen menyelesaikan sertifikat bermasalah yang dialami nasabah. Hal ini dilakukan dengan menyerahkan sertifikat kepada perwakilan nasabah perumahan Abdi Negara di Kabupaten Bandung.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan debitur.

Oleh karena itu, jika ada pengaduan dari nasabah atau debitur mengenai layanan BTN, seperti penyelesaian sertifikat, perseroan akan menindaklanjuti dengan cepat.

Baca juga: Penyaluran KPR BTN Tembus Rp 264,57 Triliun pada Kuartal I 2023

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu. KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu.

“Penyerahan sertifikat hari ini kepada konsumen KPR BTN di Perumahan Abdi Negara, Kabupaten Bandung merupakan bentuk komitmen BTN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada debitur BTN,” kata Nixon dalam siaran pers, Rabu (31/5/2023).

Nixon menyatakan, sebenarnya tanggung jawab penerbitan sertifikat ada pada developer. Namun, perseroan secara maksimal dan aktif terlibat dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Yang perlu diketahui dan dimengerti nasabah atau debitur bahwa penerbitan sertifikat merupakan tanggung jawab dari developer. BTN ikut menjembatani agar sertifikat bisa cepat didapat oleh nasabah," ujar Nixon.

"Namun ada beberapa developer yang bermasalah sehingga di lapangan ada sertifikat yang harusnya sudah selesai tetapi belum diselesaikan ketika KPR sudah lunas,” tutur Nixon.

Baca juga: Ada Diskon Khusus Aplikasi KPR Subsidi BTN Sampai 18 April 2023, Apa Itu?

Nixon mengatakan, BTN serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak berkinerja baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com