Perseroan memberikan kewenangan kepada pegawai untuk menyuarakan “stop work” atau pemberhentian aktivitas sementara ketika pegawai menemukan kegiatan yang telah tervaldiasai dapat berpotensi menimbulkan bahaya.
Peraturan penerapan K3 di Indonesia adalah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 serta peraturan pelaksanaan bulan K3 Nasional tahun 2023 yang diatur dalam peraturan Nomor 135 tahun 2022.
Kemnaker menerapkan tema K3 Nasional 2023 yang berbunyi “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.