menjalani proses rehabilitasi.
Sayangnya, seringkali proses ini tidak berhasil dan makhluk hidup tidak pernah bisa kembali ke lingkungan alaminya.
Baca juga: 5 Kesalahan yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Merawat Hewan Peliharaan
Sekali lagi, memelihara hewan liar dan terancam punah sebagai hewan peliharaan adalah ilegal. Hal ini ditentukan pada tahun 1973 dalam International Trade Convention on Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Saat ini, ada izin khusus untuk reproduksi spesies eksotik tertentu. Oleh karena itu, jika benar-benar ingin memilikinya, kamu harus melakukannya dalam kerangka hukum, memastikan bahwa hewan tersebut memiliki vaksinnya dan tidak membahayakan masyarakat.
Meski begitu, mahalnya biaya dan prosedur, serta sulitnya membeli spesies, membuat banyak orang beralih ke jaringan ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.