Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galon Guna Ulang, Apakah Aman untuk Digunakan? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 23/04/2021, 19:58 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan sudah memiliki peraturan sendiri terkait keamanan air minum galon guna ulang. BPOM telah menetapkan batas migrasi Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm).

Hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir (2016-2020), menunjukkan migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.

“Hingga saat ini, BPA dalam air minum galon guna ulang itu juga tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Bisakah Filter HEPA pada Air Purifier Dicuci? Ini Penjelasannya

"Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Hal ini juga sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujar Rita.

Rita mengatakan, untuk kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim, menyampaikan produk kemasan galon guna ulang atau galon isi ulang aman bagi konsumen. Hal itu karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Baca juga: 8 Kesalahan Saat Membersihkan Noda, Pakai Sabun hingga Air Panas

"Pengawasan terhadap produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) ini juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," ungkap Abdul.

Adapun Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Wahyu Purbowasito mengatakan produk yang memiliki logo SNI seperti galon guna ulang sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya.

Ini termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.

“Apalagi sertifikasi produk tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang bebas dari interest tertentu, sehingga diharapkan bisa lebih obyektif dalam menilai suatu produk,” tutur Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com