Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Syarat Pengajuan KPR di Masa Pandemi dan Resesi?

Kompas.com - 09/11/2020, 19:00 WIB
Abdul Haris Maulana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 hingga resesi telah mengakibatkan pukulan terhadap sektor ekonomi banyak negara, termasuk Indonesia.

Akibatnya, beragam aturan dan persyaratan suatu kepentingan ekonomi yang telah ada bisa saja berubah, salah satunya untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi kamu yang telah lama berencana mengajukan KPR rumah mungkin bertanya-tanya, apakah ada persyaratan yang berubah untuk pengajuan KPR saat kondisi seperti ini?

Baca juga: BTN Rilis KPR Sakura, DP Cuma 1 Persen

Terkait pertanyaan tersebut, Relationship Officer di sebuah bank swasta, Reynard Rhesa Josaputra, memberikan jawabannya ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).

"Di masa seperti saat ini (pandemi dan resesi) untuk pengajuan KPR tidak mengalami penambahan persyaratan khusus," terang Reynard.

Pengajuan KPR sekarang ini dikatakan Reynard masih tetap sama seperti pengajuan KPR di masa-masa sebelumnya.

Saat mengajukan KPR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya persyaratan wajib dan persyaratan dokumen.

Baca juga: Ada Promo KPR BTN untuk Milenial, Berlaku hingga Akhir Tahun

Syarat KPR yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut.

  • Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Pemohon berusia minimal 21 tahun.
  • Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com