Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/06/2023, 19:02 WIB
BBC News Indonesia,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit pada Senin (29/5/2023) menuai kritik, karena memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Peraturan baru ini juga dinilai "membuka ruang" bagi perusahaan untuk mengekspor pasir laut ke luar negeri jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, mengatakan bahwa PP tersebut akan berisiko mengurangi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.

Baca juga: Media Asing: Pencabutan Larangan Ekspor Pasir Laut Indonesia Untungkan Singapura

Sebab, sedimen pasir yang dikeruk dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi.

“Jadi, saya kira ini PP Nomor 26 2023 ini sangat mengancam pulau-pulau kecil, terutama di Indonesia, karena Indonesia negara kepulauan, termasuk juga wilayah pesisirnya,” ungkap Parid kepada BBC Indonesia pada Selasa (30/5).

Menurut catatan WALHI, ada sekitar 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya yang sudah tenggelam.

“Kurang lebih ada 20 yang hilang. Nah, ke depan itu ada 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan Indonesia, di wilayah perairan dalam,” ujarnya.

Sementara, juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi membantah bahwa peraturan baru ini akan menimbulkan kerusakan pada ekosistem perairan.

Melainkan, ia mengatakan bahwa justru pemerintah ingin menyehatkan kembali daerah pesisir.

“Sesuai dengan amanat dari UU laut, maka KKP harus melakukan pengambilan, pengelolaan terhadap sedimentasi itu supaya kembali dipulihkan pada setiap, sehingga laut kita menjadi sehat,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil pasir-pasir yang ada di pulau, seperti yang ada di benak kebanyakan masyarakat.

Tetapi bisa saja proses sedimentasi dilakukan di dasar laut atau area lainnya selain pesisir.

“Jangan bayangkan nanti kemudian ada pulau yang sudah bagus, pasirnya di pinggir pantai itu disedotin, enggak begitu,” katanya.

Secara terpisah, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi, Rignolda Djamaludin, mengatakan dirinya tidak setuju dengan pendapat Wahyu terkait pengolahan sedimen pasir laut yang dapat menyehatkan ekosistem.

“Saya tidak bisa memahami atau sulit memahami kalau itu dikatakan menyehatkan, seperti apa? Proses pembentukan di laut itu ketika materi masuk, yang kondisi yang ada itu adalah kondisi dengan material seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Indonesia Targetkan Investasi Hampir Rp480 Triliun dalam Rantai Pasokan Baterai

Pulau-pulau kecil terancam tenggelam

Pemandangan udara pesisir pantai Pandawa di Badung, Bali.GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Pemandangan udara pesisir pantai Pandawa di Badung, Bali.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI, Parid Ridwanuddin, menyebut PP Nomor 26 tahun 2023 sebagai “gerakan mundur“ dalam komitmen Indonesia untuk melestarikan ekosistem laut.

Sebab, menurut dia peraturan pemerintah dapat menimbulkan dampak buruk pada lingkungan.

“Di laut itu kalau kita lihat, terumbu karang itu kan hidup di satu wilayah yang ekosistemnya sehat, pasirnya sehat, kemudian padanglamunya juga hidup di pasir yang sehat."

“Artinya kalau pasirnya diambil, pasirnya diambil dikeruk, ditambang, itu akan ada kehancuran ekosistem. Ikan-ikan akan hilang di situ. Jadi, kalau kita mau sebut, keseimbangan laut itu akan hancur di situ,“ jelasnya.

Ia khawatir karena pasir laut dalam negeri akan terus dikuras dengan dalih pembangunan dan reklamasi. Padahal, sambungnya, pemerintah hanya ingin menggunakan pasir untuk kepentingan ekonomi.

Dalam laporan bulan April 2022, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mengungkapkan bahwa penggunaan sumber daya pasir meningkat tiga kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Angkanya setara dengan 50 miliar metrik ton diekstrasi per tahunnya.

Menurut catatan WALHI sampai 2040, ada lebih dari 3,5 juta hektare rencana pemerintah membangun reklamasi pantai.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

AS Hidupkan Kembali Program Mata-mata Kapal Selam Canggih Era Perang Dingin

AS Hidupkan Kembali Program Mata-mata Kapal Selam Canggih Era Perang Dingin

Global
Biden Jabat Tangan Zelensky, Yakinkan AS Akan Terus di Pihak Ukraina

Biden Jabat Tangan Zelensky, Yakinkan AS Akan Terus di Pihak Ukraina

Global
Rangkuman Hari ke-575 Serangan Rusia ke Ukraina: Bombardir Pesawat Tak Berawak di Kilang Kremenchuk | Rusia Tembaki Kota Toretsk

Rangkuman Hari ke-575 Serangan Rusia ke Ukraina: Bombardir Pesawat Tak Berawak di Kilang Kremenchuk | Rusia Tembaki Kota Toretsk

Global
[POPULER GLOBAL] Presiden El Salvador Tak Peduli Kritik Babat Geng Kriminal | Singapura Waspadai Malware M-Banking

[POPULER GLOBAL] Presiden El Salvador Tak Peduli Kritik Babat Geng Kriminal | Singapura Waspadai Malware M-Banking

Global
Listrik Kota Montana Padam 2 Hari, Ternyata Disebabkan Ulah Tupai

Listrik Kota Montana Padam 2 Hari, Ternyata Disebabkan Ulah Tupai

Global
Alasan Polandia Tak Akan Lagi Pasok Senjata ke Ukraina

Alasan Polandia Tak Akan Lagi Pasok Senjata ke Ukraina

Global
Sekjen PBB: Krisis Iklim Telah Membuka Pintu Neraka

Sekjen PBB: Krisis Iklim Telah Membuka Pintu Neraka

Global
Al Quran Berbahasa Mandarin dan Rencana China Sinifikasi Islam

Al Quran Berbahasa Mandarin dan Rencana China Sinifikasi Islam

Global
Putra Warren Buffet: Dukungan Barat pada Ukraina Akan Kian Melemah

Putra Warren Buffet: Dukungan Barat pada Ukraina Akan Kian Melemah

Global
Presiden El Salvador Tak Peduli Dikritik Langgar HAM, Terus Babat Habis Geng Kriminal

Presiden El Salvador Tak Peduli Dikritik Langgar HAM, Terus Babat Habis Geng Kriminal

Global
Singapura Waspadai Malware Android Baru, Bisa Retas M-Banking Lalu Reset Setelan Pabrik

Singapura Waspadai Malware Android Baru, Bisa Retas M-Banking Lalu Reset Setelan Pabrik

Global
Nasib Pengungsi Ukraina Terkatung-katung di Belanda

Nasib Pengungsi Ukraina Terkatung-katung di Belanda

Global
60 Persen Spesies Bunga Bangkai Rafflesia Terancam Punah, Kisah Sukses Indonesia Disorot

60 Persen Spesies Bunga Bangkai Rafflesia Terancam Punah, Kisah Sukses Indonesia Disorot

Global
Rangkuman Hari Ke-574 Serangan Rusia ke Ukraina: Janji Trump Ditagih | Permintaan Cabut Veto Rusia

Rangkuman Hari Ke-574 Serangan Rusia ke Ukraina: Janji Trump Ditagih | Permintaan Cabut Veto Rusia

Global
Iran: Normalisasi Hubungan Arab Saudi-Israel Khianati Palestina

Iran: Normalisasi Hubungan Arab Saudi-Israel Khianati Palestina

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com