Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 18:02 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WAKAYAMA, KOMPAS.com - Ryuji Kimura (24), pria yang dituduh melempar bahan peledak ke arah Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida bulan lalu, akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama tiga bulan.

Pengadilan Osaka pada Selasa (25/3/2023) mengatakan, Kimura ditahan hingga awal September untuk diperiksa kondisi mentalnya saat penyerangan.

Para jaksa akan memutuskan apakah akan mendakwa Kimura berdasarkan evaluasi itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terjadi Ledakan Sebelum PM Jepang Berpidato di Wakayama

Kimura ditangkap pada April karena diduga melempar bahan peledak seperti bom pipa ke arah Fumio Kishida saat PM Jepang itu berkampanye di Kota Wakayama.

Kishida lolos tanpa luka, tetapi insiden itu kembali mengejutkan Jepang yang masih dihantui oleh pembunuhan Shinzo Abe.

Mantan PM Jepang tersebut ditembak mati tahun lalu saat berpidato.

Adapun Kimura dilaporkan tetap bungkam tentang motifnya dalam serangan yang gagal mengenai Kishida.

Media lokal melaporkan, Kimura sebelumnya mengajukan gugatan yang menentang persyaratan bahwa kandidat politik harus berusia minimal 30 tahun dan memiliki aset cadangan setidaknya tiga juta yen (Rp 322,36 juta) untuk mencalonkan diri sebagai pejabat nasional.

Baca juga:

Juru bicara Pengadilan Tinggi Osaka bulan lalu mengatakan kepada AFP, Kimura menggugat pemerintah dan klaimnya ditolak oleh pengadilan yang lebih rendah.

Keputusan atas bandingnya diperkirakan keluar bulan ini.

Serangan terhadap PM Kishida membuat Jepang siaga tinggi menjelang KTT G7 di Hiroshima yang berakhir pada Minggu (21/5/2023), dan memicu kembali perdebatan tentang pengamanan polisi bagi para politisi "Negeri Sakura".

Baca juga: Bubuk Mesiu Ditemukan di Rumah Tersangka Ledakan Saat PM Jepang Kampanye

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com