Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2023, 11:28 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber AFP

YANGOON, KOMPAS.com - Junta Myanmar pada Rabu (3/5/2023) mengumumkan telah mengampuni lebih dari 2.000 tahanan yang dipenjara berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi perbedaan pendapat terhadap militer.

"Militer mengampuni 2.153 tahanan yang menjalani hukuman di bawah KUHP 505 (a) untuk memperingati Kasone Full Moon Day-sebuah festival umat Buddha-," kata Junta dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP.

Undang-undang tersebut seperti diketahui telah digunakan secara luas dalam tindakan keras Junta Militer Myanmar terhadap perbedaan pendapat sejak merebut kekuasaan pada Februari 2021.

Baca juga: 171 Korban Tewas dalam Serangan Junta Myanmar di Desa Pazi Gyi

Berdasarkan undang-undang itu, pengadilan Myanmar bisa menjatuhkan hukuman penjara maksimum tiga tahun.

"Militer memerintahkan pengampunan untuk pikiran damai rakyat dan atas dasar kemanusiaan," ungkap Junta Militer Myanmar.

Namun, mereka memperingatkan, bahwa orang-orang yang dibebaskan harus menjalani sisa hukuman mereka terhitung saat ini dengan hukuman tambahan apabila mengulangi pelanggaran.

Menurut kelompok pemantau lokal, lebih dari 21.000 orang telah ditangkap sejak militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi dan menjerumuskan negara ke dalam kekacauan.

PBB pun mencatat, setidaknya 170 jurnalis telah ditangkap sejak kudeta pemerintahan Myanmar oleh junta militer.

Negara itu biasanya memberikan amnesti kepada ribuan tahanan untuk menandai hari libur nasional atau festival Buddha.

Baca juga: Tantangan Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023: Menangani Krisis Kemanusiaan dan Demokrasi di Myanmar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com