Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Pasang Tarif Kemahalan, Barbershop Malaysia Akan Ditindak

Kompas.com - 12/04/2023, 22:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber CNA

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia (KPDN) sedang menyelidiki klaim bahwa seorang turis ditagih berlebihan untuk potong rambut di sebuah pangkas rambut di Bukit Bintang, Kuala Lumpur.

Sebuah video viral di TikTok menunjukkan pasangan dari Inggris bertengkar dengan tukang cukur setelah ditagih RM120 (27 dollar AS) untuk potong rambut.

Dalam rupiah, tarif ada di kisaran Rp 400 ribu.

Baca juga: Turis Asing Curhat Potong Rambut di Malaysia Habis Rp 400.000, Kementerian Langsung Turun Tangan

Dilansir CNA, menurut para turis, penduduk setempat kemudian memberi tahu mereka bahwa potongan rambut seharusnya paling mahal RM50 atau Rp 160 ribuan.

Dalam video yang telah ditonton lebih dari 700.000 kali, tukang cukur terlihat menjelaskan bahwa ada potongan rambut murah untuk penduduk lokal tetapi tidak di daerah yang pernah dikunjungi turis.

The New Straits Times (NST) melaporkan Menteri KPDN Salahuddin Ayub mengatakan pada Selasa (11/4/2023) bahwa pejabat dari kementerian telah diinstruksikan untuk menyelidiki tuduhan tersebut.

“Ketika saya mengetahui ada turis asing yang harus membayar RM120 untuk potong rambut, saya langsung memerintahkan petugas untuk menyelidiki," ujarnya.

"Kalau benar, mari kita pastikan bahwa mereka yang terlibat akan ditindak tegas. Tidak hanya mereka mengenakan biaya yang berlebihan, tetapi tindakan itu mencoreng nama baik Malaysia," kata Salahuddin seperti dikutip NST.

“Sebagai tujuan wisata, kita harus menawarkan pelayanan terbaik dan harga yang wajar.”

Salahuddin juga menekankan bahwa bisnis tidak boleh memanfaatkan situasi apa pun untuk menghasilkan keuntungan berlebihan.

Baca juga: George, Boneka dengan Mata dan Rambut dari Orang Meninggal

“Kami terus menyarankan bahwa semua pedagang harus mematuhi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada orang Malaysia atau orang asing harus masuk akal," ujarnya lagi.

"Bisnis dilarang membebankan biaya berlebihan atau mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan,” tambahnya kepada wartawan, menurut Bernama.

Dia menambahkan, jika tuduhan itu benar, tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Kontrol Harga dan Anti-Pencatutan 2011.

Baca juga: Demonstran Kepung Istri PM Israel di Salon, Pedemo: Negara Terbakar, Dia Potong Rambut

Berdasarkan undang-undang tersebut, mengambil keuntungan berlebihan atas barang atau jasa merupakan pelanggaran.

Menurut kementerian, jika terbukti bersalah, individu dapat dikenakan denda tidak melebihi RM100.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya untuk pelanggaran pertama.

Baca juga: Viral Influencer Tak Keramas Pakai Sampo Bertahun-tahun, Ini Rahasianya Bersihkan Rambut

Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, individu dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM250,000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNA

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com