MANHATTAN, KOMPAS.com - Berselang sembilan hari setelah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan akan ditangkap, belum ada penangkapan yang terjadi atau dakwaan baginya.
Trump pada Sabtu (18/3/2023) mengumumkan di media sosial Truth Social miliknya, dia akan ditangkap tanggal 21 Maret 2023 atas kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels.
Trump diduga membayar Daniels 130.000 dollar AS (Rp 2 miliar) jelang pilpres 2016 agar tidak buka suara tentang hubungan seksual mereka pada 2006.
Baca juga: Kronologi Kasus Trump dengan Bintang Porno Stormy Daniels dan Isu Uang Tutup Mulut Rp 2 Miliar
Mantan pengacara Trump yaitu Michael Cohen--yang bersaksi di depan dewan juri--pada 2019 mengatakan kepada Kongres, dia melakukan pembayaran atas nama Trump kemudian diganti uangnya.
Jaksa penuntut mengatakan, cek tersebut tidak didaftarkan dengan benar, yang biasanya dapat mengakibatkan tuduhan pelanggaran ringan karena memalsukan catatan bisnis.
Ada undang-undang ketat tentang seberapa banyak capres dapat berkontribusi untuk kampanye mereka sendiri. Diam-diam menyalurkan uang ke pundi-pundi kampanye dapat menyebabkan hukuman penjara beberapa tahun.
Tuduhan pidana di tingkat mana pun akan menjadi kali pertama seorang mantan atau Presiden AS mendapat dakwaan.
Jika juri memberikan suara untuk mendakwa Trump, Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg wajib mematuhi keputusan mereka dan mengumumkannya ke publik.
Baca juga:
Panel juri berkumpul lagi di Manhattan pada Senin (27/3/2023) untuk mendengar penyelidikan National Enquirer, pemain sentral dalam kasus Trump ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.