SEOUL, KOMPAS.com - Pengembang kripto asal Korea Selatan Do Kwon telah didakwa melakukan penipuan oleh jaksa penuntut AS.
Delapan dakwaan terhadap pendiri Terraform Labs itu diumumkan Pengadilan Distrik AS di Manhattan, beberapa jam setelah dia diberitakan ditangkap di Montenegro pada Kamis (23/3/2023).
Do Kwon adalah sosok di balik mata uang digital TerraUSD dan Luna, yang merugi lebih dari 40 miliar dolar AS (sekitar Rp 605,9 triliun) tahun lalu.
Baca juga: Orang Ini Sulap Ruang Sekolah jadi Tambang Kripto, Langsung Dibui
Dilansir dari Reuters, Kwon terken dua dakwaan, masing-masing berisi tuduhan penipuan sekuritas, penipuan pengiriman uang, penipuan komoditas, dan konspirasi.
Kasus pidana itu menyusul kasus perdata yang diajukan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap Kwon dan Terraform bulan lalu.
Kwon telah menjadi buron selama beberapa bulan. Otoritas Korsel mengeluarkan surat penangkapan untuknya pada September lalu.
Polisi Korsel pada Jumat (24/3/2023) mengatakan tersangka yang ditangkap di Montenegro telah dipastikan adalah Kwon.
Sidik jarinya cocok dengan informasi yang dimiliki oleh Badan Kepolisian Nasional Korsel (KNPA), kata polisi.
"Informasi ini telah dibagikan kepada Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul dan Interpol di Montenegro," ujar seorang pejabat KNPA.
Jaksa penuntut akan bekerja sama dengan badan-badan terkait untuk segera memulangkan Kwon, kata juru bicara kejaksaan.
Baca juga: “Raja Kripto” Sam Bankman-Fried Dibebaskan dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.