Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pengamat soal Konsekuensi Surat Perintah Penangkapan Putin

Kompas.com - 20/03/2023, 07:59 WIB
Irawan Sapto Adhi

Editor

Penulis: Fathiyah Wardah/VOA Indonesia

MOSKWA, KOMPAS.com - Keluarnya surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh Mahkamah Kriminal Internasional pekan lalu dinilai akan semakin menekan pemimpin negara Beruang Merah itu untuk bepergian ke negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma.

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (17/3/2023) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Komisioner Hak Anak Rusia Maria Alexeyevna Lvova-Belova atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di Ukraina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Teuku Faizasyah menolak mengomentari hal itu.

Baca juga: [KABAR DUNIA SEPEKAN] Perintah Putin Ditangkap | Pasta Gigi Ganja dari Indonesia

Namun, pengamat Rusia di Universitas Airlangga Radityo Dharmaputra menilai, keputusan ICC itu sudah tepat.

Perintah penangkapan itu sesuai kejahatan perang yang dituduhkan kepada keduanya, yakni deportasi anak-anak Ukraina dan pemindahan paksa mereka ke wilayah Rusia.

Menurutnya, bukti-bukti dari kejahatan ini bahkan ada di pernyataan resmi dan situs resmi pemerintah Rusia.

Radityo menambahkan, keputusan ICC tersebut semakin menegaskan kesepakatan umum di dunia internasional mengenai pelanggaran yang dilakukan Putin dan rezimnya saat memulai invasi ke Ukraina 24 Februari 2022 lalu.

Tetapi, dia menilai keluarnya surat perintah tangkap Putin tidak akan memperburuk situasi.

"Masalahnya ICC ini juga tidak punya yurisdiksi terhadap Rusia. Rusia tidak mengakui kewenangan ICC. Selain itu, ICC tidak mungkin datang ke Rusia untuk menangkap Vladimir Putin. Yang mungkin dilakukan ICC adalah meminta negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma untuk menangkap Putin apabila Putin berkunjung ke negara tersebut," kata Radityo kepada VOA, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Xi Jinping Berkunjung ke Rusia, Lakukan “Sowan Perdamaian” ke Putin

Keluarnya surat perintah penangkapan Putin itu hanya akan menekan pemimpin Rusia itu karena ia tidak lagi dapat bepergian negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, seperti Afrika Selatan.

Meskipun demikian ada sejumlah negara yang tidak menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma, antara lain Indonesia, Amerika, Rusia dan India.

Tekanan juga akan dirasakan elite politik di sekitar Putin yang bisa jadi mendapatkan perlakuan serupa. Meskipun demikian, menurut dia, hal ini tidak akan membuat Putin menghentikan invasinya ke Ukraina.

Diwawancara secara terpisah, pengamat hubungan internasional di Universitas Diponegoro, Semarang, Mohamad Rosyidin, mengatakan keputusan ICC mengeluarkan surat perintah tangkap Putin tidak akan efektif karena hukum internasional berbeda dengan hukum nasional.

Dalam politik internasional, logika kekuasaan yang berlaku, bukan hukum, sekalipun bersifat memaksa.

Baca juga: Setelah Crimea, Putin Mendadak Kunjungi Mariupol, Sambangi Sebuah Keluarga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com