Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2023, 05:31 WIB

KOMPAS.com – Ada beberapa berita internasional menonjol yang terjadi dalam sepekan terakhir.

Ini termasuk, Presiden Rusia Vladimir Putin diperintahkan untuk ditangkap atas kejahatan perang.

Perintah tersebut datang dari Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Baca juga: [KABAR DUNIA SEPEKAN] Ahli Waris Sultan Sulu Akan Sita Properti Malaysia | Band Radja Dapat Ancaman Pembunuhan

Selain itu, ada kabar soal pengiriman pasta gigi ganja dari Indonesia untuk PM Malaysia Anwar Ibrahim.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rangkuman daftar Kabar Dunia Sepakan edisi Senin (13/3/2023) hingga Minggu (19/3/2023) yang dapat Anda simak:

1. ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Ini Konsekuensinya

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.

Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.

Akan tetapi, Putin kemungkinan besar tidak akan ditangkap dan dijebloskan ke bui di Den Haag, Belanda, dalam waktu dekat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: [KABAR DUNIA SEPEKAN] Pengusaha Kehilangan Rp 3,4 Miliar Usai Angkat Telepon 14 Detik | Pengantin Wanita Meninggal Saat Menikah

2. Polisi Malaysia: Pasta Gigi Ganja Dikirim dari Indonesia untuk PM Anwar Ibrahim

Polisi di Kota Sepang, Malaysia, menyita paket yang diyakini berisi pasta gigi mengandung ganja ditujukan untuk Menteri Ekonomi Rafizi Ramli dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+