Jepang adalah salah satu negara maju dengan demokrasi terbesar yang masih menerapkan hukuman mati, termasuk Amerika Serikat.
Baca juga: Malaysia Selangkah Menuju Penghapusan Hukuman Mati
Amnesty menyambut persidangan ulang ini sebagai "kesempatan yang telah lama tertunda untuk memperoleh keadilan".
"Hukuman Hakamada didasarkan 'pengakuan' yang dipaksakan dan ada keraguan yang serius tentang bukti lain yang digunakan untuk memberatkan hukumannya," kata Direktur Amnesty Internasional Jepang, Hideaki Nakagawa.
Namun, proses persidangan ulang bisa memakan waktu bertahun-tahun jika banding khusus diajukan pihak jaksa.
Pengacara telah memprotes sistem peradilan ini.
Kalangan praktisi hukum di Jepang juga menyambut baik putusan tersebut, tetapi menyerukan kepada jaksa penuntut untuk "segera memulai proses persidangan ulang tanpa mengajukan banding khusus ke Mahkamah Agung".
"Kita tak bisa menunda lagi untuk memulihkan Hakamada, yang telah berusia lanjut 87 tahun, dan mengalami penderitaan mental dan fisik setelah 47 tahun berada di dalam bui," kata Ketua Asosiasi Pengacara Jepang, Motoji Kobayashi.
Baca juga: Finalis MasterChef Ini Terancam Hukuman Mati karena Bunuh ART di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.