Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dijerat 4 Dakwaan Korupsi

Kompas.com - 10/03/2023, 10:03 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

PUTRAJAYA, KOMPAS.com – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin dijatuhi empat dakwaan korupsi dan dua dakwaan pencucian uang di pengadilan pada Jumat (10/3/2023).

Atas dakwaan tersebut, Muhyiddin menjadi mantan PM Malaysia kedua yang dituduh dan ditangkap karena skandal korupsi di “Negeri Jiran”.

Muhyiddin dijerat dengan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia Pasal 23 (1) dengan dakwaan memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi dari sejumlah entitas senilai lebih dari 230 juta ringgit (Rp 788 miliar).

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Rudal Rusia Gempur Seluruh Ukraina | Sengketa Sultan Sulu Vs Malaysia

Jika terbukti bersalah, pemimpin Parti Pribumi Bersatu (Bersatu) itu menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah atau nilai gratifikasi yang diterima.

Dalam dakwaan pertama, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit (Rp 685 miliar) dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Bersatu.

Pelanggaran itu diduga dilakukan di kantor PM Malaysia di Putrajaya, sebagaimana dilansir Malay Mail.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Dibebaskan, Hadapi Dakwaan Skandal Korupsi Jumat

Muhyiddin membantah semua tuduhan tersebut. Kini, dia dilarang pergi ke luar negeri dan paspornya diminta untuk diserahkan.

Sebelumnya, lebih dari seratus orang mengikuti aksi solidaritas untuk mendukung Muhyiddin sebelum sang mantan PM memasuki pengadilan dan dijatuhi dakwaan.

Para pendukung Muhyiddin berjalan menggeruduk gerbang utama kompleks pengadilan di Kuala Lumpur.

Spanduk dikibarkan tinggi-tinggi bertuliskan “Kami Bersama Abah”, mengacu pada nama panggilan Muhyiddin yang kerap dipakai saat dia menjadi perdana menteri.

Baca juga: Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Diinterogasi atas Dugaan Korupsi Dana Covid oleh Partainya

Korupsi bantuan Covid-19

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Muhyiddin ditangkap oleh KPK-nya Malaysia, Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), pada Kamis (9/3/2023) malam.

MACC mengatakan bahwa Muhyiddin, pemimpin partai Bersatu selaku oposisi, ditangkap pada Kamis pukul 13.00 waktu saat dia di kantor lembaga antirasuah “Negeri Jiran” itu.

Muhyiddin sebelumnya tiba di kantor pusat MACC di Putrajaya sekitar pukul 11.15 pada Kamis untuk diinterogasi.

MACC menginterogasi Muhyiddin atas dugaan korupsi di Bersatu yang dituduh menyalahgunakan dana publik yang dialokasikan untuk memerangi Covid-19.

Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Ahli Waris Sultan Sulu Vs Malaysia, Bermula di Kalimantan Utara pada 1878

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com