JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia memberikan tanggapan atas hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor berita Reuters soal penyelundupan sepatu-sepatu bekas yang dijanjikan akan didaur ulang di Singapura.
Investigasi Reuters yang diterbitkan pada Sabtu (25/3/2023) itu mendapati bahwa sejumlah sepatu bekas yang dijanjikan akan didaur ulang menjadi taman bermain baru dan lintasan lari di Singapura, justru diselundupkan ke Indonesia.
Kantor berita yang bermarkas di Inggris tersebut menemukannya setelah memasang alat pelacak di 11 sepatu bekas yang disumbangkannya ke program daur ulang oleh Pemerintah Singapura dan perusahaan petrokimia raksasa Dow Inc asal Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Investigasi Reuters: Sepatu-sepatu Bekas Diselundupkan ke Batam, Awalnya Janji Didaur Ulang
Dow adalah produsen utama bahan kimia untuk membuat plastik dan bahan sintetis lainnya. Mereka juga memproduksi karet silikon dan plastik untuk sol sepatu.
Wartawan Reuters menemukan sebagian besar sepatu kets yang sedianya akan disumbangkannya ke Singapura ternyata telah berada di pasar loak di Jakarta dan di Batam.
Pada Senin (6/3/2023), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, praktik impor tersebut harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri.
"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri walaupun saat ini industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas," tambah Menperin.
Baca juga: Jurnalis Kashmir Dilarang Terima Pulitzer di AS, Reuters: Jurnalis Seharusnya Bebas
Dia menjelaskan, Kemenperin RI telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Kemenperin juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya, untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.