LOS ANGELES, KOMPAS.com - Hakim Los Angeles pada Rabu (22/2/2023) memvonis pembunuh rapper Nipsey Hussle yaitu Eric R Holder Jr (33) dengan hukuman 60 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan setelah mendengar kesaksian tentang dampak sangat besar dari tewasnya Nipsey Hussle sang bintang hip-hop dan penyakit mental pelaku.
Nipsey Hussle meninggal karena ditembak Eric Holder di luar toko pakaian yang didirikan rapper tersebut di Marathon, kawasan Los Angeles, pada 2019.
Baca juga: Rapper Kontroversial Kanye West Calonkan Diri jadi Presiden AS, Minta Trump jadi Wakilnya
Associated Press melaporkan, Holder dan Hussle sama-sama tumbuh di kawasan itu dalam keadaan yang sangat mirip.
Hussle, yang nama aslinya adalah Ermias Asghedom, dan Holder sudah saling kenal selama bertahun-tahun sebagai anggota Rolling 60s di Los Angeles.
Keduanya ingin menjadi rapper, tetapi Holder tidak pernah sesukses Hussle yang kemudian menjadi putra daerah dan selebriti nasional.
Hakim Clay Jacke menghukum Holder 25 tahun penjara atas pembunuhan itu, 25 tahun lagi untuk peningkatan hukuman senjata api, dan 10 tahun untuk penyerangan dengan senjata api.
Holder yang mengenakan pakaian oranye penjara menatap lurus ke depan sepanjang persidangan dan tidak bereaksi saat vonis dibacakan. Dia hanya berbicara untuk memberitahu hakim bahwa dirinya memahami keadaan saat ditanya.
Baca juga:
Pengacara Holder yaitu Aaron Jansen sempat meminta hukuman lebih rendah dari 25 tahun beserta beberapa kesempatan pembebasan dan rehabilitasi, dengan alasan masa kanak-kanak Holder yang diwarnai kekerasan fisik dan kemiskinan.
Ketika Holder dewasa, Jansen mengatakan bahwa kliennya itu menderita penyakit mental keturunan mengerikan. menyebabkan siksaan dan kesulitan bertahun-tahun dengan masalah-masalah termasuk halusinasi pendengaran.
Dia juga menunjukkan foto-foto cedera kepala Holder yang diderita dari narapidana lain selama proses persidangan.
Menurut Jansen, Holder sudah diincar sebagai pembunuh Nipsey Hussle dan hidupnya di balik jeruji besi akan brutal dan singkat. "Dia sudah menerima banyak ancaman pembunuhan,” ujarnya.
Baca juga: Dituduh Terkait Geng Jalanan, Rapper Atlanta Young Thug Ditangkap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.