Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/02/2023, 21:00 WIB

SEREMBAN, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia kembali menahan warga Indonesia yang kedapatan tak memiliki dokumen resmi saat berada di "Negeri Jiran" pada Kamis (17/2/2023).

Sebelumnya, Departemen Imigrasi Negeri Sembilan (JIMNS) menahan 67 WNI yang kedapatan tinggal di perkampungan ilegal di dalam hutan wilayah Nilai Spring, Negeri Sembilan pada 1 Februari 2023.

Kali ini giliran Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) yang menahan 18 imigran ilegal asal Indonesia.

Baca juga: Malaysia Agendakan Deportasi Warga yang Tinggal di Perkampungan Ilegal: Mereka Tak Berniat Kembali ke Indonesia

Dari 18 orang Indonesia yang ditahan tersebut, dua di antaranya adalah anak-anak.

Direktur MMEA Negeri Sembilan dan Melaka, Kapten Maritim Iskandar Ishak, mengatakan 10 pria, enam wanita, dan dua anak yang berusia empat hingga 47 tahun telah ditangkap di perairan Tanjung Sepat di Selangor setelah mereka gagal menunjukkan dokumen identitas yang sah.

“Pengawasan intelijen mendeteksi sekelompok orang yang mencurigakan di rawa bakau di Pantai Kanchong Laut, Tanjung Sepat," kata dia pada Jumat (17/2/2023), sebagaimana dikutip dari Bernama.

Ishak menuturkan, tim penegak hukum yang berpatroli di bawah Operasi Murni/Operasi Khas Vector telah dikerahkan untuk memeriksa area tersebut pada sekitar pukul 22.00 waktu setempat.

"Setibanya di sana, mereka menemukan bahwa tidak ada perahu di daerah itu, tetapi mereka melacak beberapa orang yang diduga orang asing di daerah berpasir di 0,4 mil laut Barat Daya Pantai Kanchong Laut," kata dia.

Baca juga:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ishak mengatakan, kelompok warga negara Indonesia itu telah ditahan dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Bernama
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+