ROMA, KOMPAS.com - Emoji tertawa di akhir komentar di Facebook bisa dianggap pencemaran nama baik.
Ini jadi keputusan Mahkamah Agung Italia, seperti dilansir dari Arab News.
Hakim tertinggi negara itu sebelumnya mengirim masalah ini ke pengadilan agar dinilai ulang.
Frasa yang mengejek kecacatan fisik seseorang, jika digabungkan dengan emoji wajah tertawa, dianggap sebagai pencemaran nama baik, kata hakim Mahkamah Agung.
Baca juga: Trump Gugat CNN Rp 7,26 Triliun karena Pencemaran Nama Baik
Pengadilan mempertimbangkan kembali perselisihan yang dimulai di Facebook di kota utara Luino.
Saat itu, seorang pengguna secara terbuka mengkritik penglihatan buruk orang lain dalam obrolan, mengakhiri pernyataannya dengan beberapa emoji tertawa.
Terdakwa dihukum karena pencemaran nama baik oleh pengadilan di Varese, Italia utara, didenda sekitar 870 dollar AS.
Dia juga diperintahkan untuk membayar sekitar 2.175 dollar AS sebagai kompensasi kepada penggugat, seorang pengusaha lokal.
Putusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding di Milan, yang memutuskan bahwa konflik online tersebut merupakan penggunaan bahasa yang menghina, tetapi bukan merupakan kejahatan.
Namun, mahkamah agung di Italia akhirnya memutuskan bahwa frasa tersebut, diselingi dengan emoji, dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Baca juga: Dugaan Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu Pemain Tenis Italia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.