BOSTON, KOMPAS.com - Narapidana di Massachusetts, AS, akan segera memiliki pilihan untuk mendapatkan pengurangan hukuman mereka dengan imbalan menyumbangkan organ atau sumsum tulang mereka.
Ini bisa terjadi undang-undang yang diusulkan disahkan di negara bagian AS.
AS melampaui tonggak transplantasi organ 1 juta orang sejak operasi pertama pada tahun 1954.
RUU baru yang bertujuan membentuk program organ dan donasi di dalam departemen koreksi negara telah diusulkan oleh dua anggota parlemen negara bagian dari Partai Demokrat.
Jika RUU disahkan menjadi undang-undang, maka program akan memungkinkan individu yang dipenjara dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan, tidak kurang dari 60 dan tidak lebih dari 365 hari.
Seiring dengan program baru ini, seperti dilansir dari Guardian, sebuah komite akan dibentuk yang terdiri dari lima anggota yang bertanggung jawab untuk mengawasi skema tersebut.
Panitia juga akan memutuskan standar kelayakan bagi tahanan yang tertarik dengan program tersebut.
Jumlah sumsum tulang dan organ yang disumbangkan mempengaruhi keringanan hukuman.
Saat ini, Biro Penjara Federal AS mengizinkan donasi organ oleh narapidana hanya jika penerima adalah anggota keluarga dekat mereka.
Baca juga: Rusia dan Ukraina Sepakat Bertukar Tahanan Baru
Tetapi banyak penjara negara bagian, termasuk di Massachusetts, tidak memiliki jalur untuk donasi organ atau sumsum tulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.