Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2023, 14:00 WIB

COTABATO CITY, KOMPAS.com - Polisi Filipina bukan hanya menangkap warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay dalam kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal.

Anton Gobay ditangkap dengan dua rekannya asal Filipina, yakni Michael Toino (25) dan Jimmy Abolde (52).

Ketiganya ditangkap Kota Kiamba, Provinsi Sarangani pada Sabtu (7/1/2023) malam.

Baca juga: KBRI Manila: Anton Gobay Akui Beli Senpi Ilegal di Filipina untuk Dukung KKB Papua

Diberitakan Philippine News Agency (PNA), otoritas polisi di wilayah Soccsksargen telah mengajukan tuntutan terhadap Anton Gobay dan dua rekannya dari Filipina pada Senin (9/1/1023).

Tuntutan atas kepemilikan senjata api secara ilegal itu telah diajukan di Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani.

Kronologi penangkapan Anton Gobay

Direktur Kepolisian Regional Soccsksargen Brigadir Jenderal Jimili Macaraeg mengatakan, Anton Gobay dan dua warga Filipina ditangkap pada Sabtu malam di sebuah pos pemeriksaan Batalyon Pasukan Mobil Regional (RMFB) Polisi di jalan raya nasional di Barangay Nalus, Kota Kiamba.

Pada saat itu, petugas polisi menghentikan sebuah sepeda motor roda tiga dengan tiga orang di dalamnya yang gelisah saat mereka lewat.

"Pemeriksaan selanjutnya mengarah pada penemuan senjata bertenaga tinggi," kata Macaraeg, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Filipina.

Dari ketiganya, Polisi Filipina disebutkan menemukan 10 pucuk senapan Colt AR-15 yang disimpan di dalam tas troli hitam, 20 buah steel magazines, dan 10 buah rifle.

Baca juga: Anton Gobay WNI yang Mengaku Pasok Senjata Ilegal ke KKB Papua Segera Diadili di Filipina

Saat ditangkap, Anton Gobay dan dua rekannya tidak melawan petugas.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com