PENANG, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JGT yang melontarkan candaan membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang (PIA), Malaysia, disidang pada Selasa (3/1/2023).
KJRI Penang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com menyatakan, pihaknya sudah diberi kesempatan untuk menemui JGT pada Senin (2/1/2023).
Pihak KJRI Penang lalu menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi JGT dalam sidang di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang.
Baca juga: Bercanda soal Bom, Perempuan WNI Ditangkap Petugas Bandara Malaysia
KJRI Penang turut hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada JGT.
Jaksa Penuntut kemudian mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Dalam persidangan, JGT dinilai tidak memiliki niatan melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan.
Hakim lalu memutuskan JGT wajib membayar denda yang ditetapkan, selanjutnya dibebaskan.
Atas bantuan KJRI Penang, saat siaran pers ini diunggah JGT tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Pada 29 Desember 2022, JGT diamankan oleh Kepolisian Malaysia karena dituduh mengucapkan kata-kata “bom” saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang.
JGT kemudian ditahan di tempat tahanan sementara di kepolisian setempat. Pada 30 Desember 2022, Kepolisian Malaysia menginformasikan KJRI Penang tentang penahanan WNI tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.