KABUL, KOMPAS.com - Pemerintahan yang dikelola Taliban Afghanistan pada Sabtu (24/12/2022) memerintahkan semua organisasi non-pemerintah (LSM) lokal dan asing menghentikan karyawan perempuan masuk kerja.
Ini disampaikan dalam surat kementerian ekonomi, dalam tindakan keras terbaru terhadap kebebasan perempuan.
Dilansir dari Reuters, surat itu, yang dikonfirmasi oleh juru bicara kementerian ekonomi Abdulrahman Habib, mengatakan para pegawai perempuan tidak diizinkan bekerja sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Baca juga: Taliban dan Kebijakan Diskriminatif
Ini karena beberapa tidak mematuhi interpretasi pemerintah tentang aturan berpakaian Islami bagi perempuan.
Aturan ini diterapkan beberapa hari setelah pemerintahan yang dikelola Taliban memerintahkan universitas untuk dekat dengan wanita, memicu kecaman global dan memicu beberapa protes dan kritik keras di dalam Afghanistan.
Ramiz Alakbarov, wakil perwakilan khusus PBB untuk Afghanistan dan koordinator kemanusiaan, mengatakan dia sangat prihatin dengan laporan surat tersebut, yang merupakan pelanggaran yang jelas terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan.
Baca juga: Arab Saudi dan Turki Mengecam Keputusan Taliban yang Larang Perempuan Afghanistan Kuliah
Belum jelas bagaimana perintah itu akan mempengaruhi badan-badan PBB, yang memiliki kehadiran besar di Afghanistan memberikan layanan di tengah krisis kemanusiaan negara itu.
Kantor PBB untuk urusan kemanusiaan mengatakan PBB akan mencoba untuk bertemu dengan pimpinan Taliban untuk "mendapatkan kejelasan tentang perintah yang dilaporkan".
Charge D'Affaires for Norway, yang mendanai bantuan di Afghanistan dan menjadi tuan rumah pembicaraan antara Taliban dan anggota masyarakat sipil pada bulan Januari, mengutuk langkah tersebut.
"Larangan pegawai perempuan di LSM harus segera dibatalkan," kicau Paul Klouman Bekken.
"Selain menjadi pukulan bagi hak-hak perempuan, langkah ini akan memperburuk krisis kemanusiaan dan merugikan warga Afghanistan yang paling rentan."
Baca juga: Pasukan Pakistan Gelar Operasi Pembebasan Sandera dari Taliban
Ketika ditanya apakah aturan itu termasuk badan-badan PBB, Habib mengatakan surat itu berlaku untuk organisasi di bawah badan koordinasi organisasi kemanusiaan Afghanistan, yang dikenal sebagai ACBAR.
Badan itu tidak termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi mencakup lebih dari 180 LSM lokal dan internasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.