Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/12/2022, 09:31 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan jika dua dari empat syarat terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo pada Jumat (23/12/2022).

Pertama, penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat Covid-19. Kedua, jumlah kasus Covid-19 stabil.

Baca juga: Cerita Warga China Hidup Setelah Pemerintah Longgarkan Aturan Covid-19

Ketiga, kapabilitas penanggulangan medis stabil. Keempat, adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi.

Han menyampaikan keempat syarat tersebut dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan, sebagaimana dilansir Antara.

"Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan," kata Han.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.

Baca juga: India Waspada Lonjakan Covid-19 China, Kembali Minta Warganya Pakai Masker dan Tes Acak Pendatang Internasional

Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk.

Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin.

Baca juga: Covid-19 di China: Kasus Melonjak, Rumah Sakit Mulai Penuh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+