Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Raja Kripto” Sam Bankman-Fried Dibebaskan dengan Jaminan Hampir Rp 4 Triliun

Kompas.com - 23/12/2022, 09:31 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber BBC

NEW YORK, KOMPAS.com - Mantan bos FTX Sam Bankman-Fried akan menghadapi penahanan rumah sambil menunggu persidangan di AS atas tuduhan bahwa dia menipu pelanggan dan investor dari pertukaran mata uang kripto (cryptocurrency) yang runtuh.

Seorang hakim AS mengatakan mantan miliarder berusia 30 tahun itu dapat dibebaskan oleh orang tuanya membayar jaminan sebesar 250 juta dollar AS atau hampir setara Rp 4 triliun.

Di persidangan, Bankman-Fried tidak mengakui atau menyangkal bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.

Baca juga: Hakim Bahama Tolak Jaminan untuk Pembebasan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried

Dia sebelumnya menjauhkan diri dari tuduhan, yang telah mengguncang seluruh industri kripto di dunia.

"Saya tidak sengaja melakukan penipuan. Saya tidak berpikir saya melakukan penipuan. Saya tidak ingin semua ini terjadi. Saya jelas tidak kompeten seperti yang saya kira," katanya kepada BBC, tak lama sebelum penangkapannya pada 12 Desember di Bahama, tempat tinggalnya dan markas FTX.

Dua rekan terdekat Bankman-Fried mengaku bersalah atas penipuan pada Rabu (22/12/2022) dan membantu penyelidikan.

Jaksa federal di New York menuduh Bankman-Fried secara tidak sah menggunakan simpanan pelanggan yang dibuat di FTX untuk mendanai perusahaan kripto lainnya, Alameda Research, membeli properti dan menggunakan jutaan dollar untuk sumbangan politik.

Baca juga: [POPULER GLOBAL] Indonesia Paling Terpengaruh China Ke-16 | Skandal Kripto FTX

Dalam konferensi pers pekan lalu, mereka menggambarkannya sebagai "salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS" dengan delapan tuntutan pidana, termasuk penipuan kawat, pencucian uang, dan pelanggaran dana kampanye.

Regulator keuangan AS juga telah mengajukan tuntutan perdata.

Bankman-Fried menghabiskan sembilan hari di penjara di Bahama untuk menimbang pilihannya sebelum mengatakan kepada pengadilan Nassau pada Rabu (21/12/2022) bahwa dia tidak akan melawan ekstradisi, yang akan memicu pertarungan hukum yang panjang.

Pada sidang pengadilan Kamis (22/12/2022) di New York, asisten Jaksa AS Nick Roos mengatakan jaksa tidak akan menentang pembebasan Bankman-Fried dengan jaminan, meskipun "penipuan proporsi epik" yang membelitnya.

Keringanan itu diberikan mengingat keputusan Bankman-Fried untuk kembali ke AS secara sukarela dan kondisi keuangannya yang kini sudah hilang.

Pembebasan Bankman-Fried mengharuskan dia untuk menyerahkan paspornya dan tunduk pada pemantauan lokasi dan penahanan di rumah orang tuanya di California.

Baca juga: Skandal Kripto FTX, CEO Penipu Sam Bankman-Fried Ditangkap di Bahama

Dia juga setuju untuk menjalani perawatan kesehatan mental secara teratur. Orang tuanya akan ikut menandatangani obligasi senilai 250 juta dollar AS, kata pengacara Bankman-Fried Mark Cohen.

Sebagai putra dari dua profesor Universitas Stanford, Bankman-Fried mendirikan FTX pada 2019.

Halaman:
Sumber BBC

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com