Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pelempar Telur ke Raja Charles III Didakwa, Hukuman Penjara jika Terbukti Bersalah

Kompas.com - 22/12/2022, 21:34 WIB

LONDON, KOMPAS.com - Patrick Thelwell (23), pria yang melempar telur ke Raja Charles III, pada Senin (19/12/2022) dijatuhi dakwaan perilaku mengancam oleh Crown Prosecutor Service (CPS).

Pria asal York di Inggris utara tersebut melempar beberapa telur ke arah Raja Charles III yang sedang berkunjung ke kota itu bulan lalu.

Thelwell akan hadir di Pengadilan Magistrat York pada 20 Januari 2023, kata CPS dikutip dari kantor berita AFP, menyusul penyelidikan atas insiden 9 November 2022.

Baca juga: Lempar Telur ke Arah Raja Charles III dan Camilla, Seorang Pria Diamankan

Dia terancam mendapat hukuman enam bulan penjara jika terbukti bersalah, menurut pedoman hukum Inggris.

Patrick Thelwell ditangkap atas dugaan pelanggaran ketertiban umum dan dibebaskan hari itu juga, kata polisi saat itu, setelah beberapa telur jatuh di dekat Raja Charles III sewaktu melakukan tur di pusat kota York.

Mahasiswa tersebut tetap bebas dengan jaminan. Ada syarat pembebasan sementara bahwa dia tidak boleh membawa telur di depan umum selain saat belanja bahan makanan.

"CPS memberi wewenang kepada Polisi Yorkshire Utara untuk menuntut Patrick Thelwell dengan perilaku mengancam yang bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Ketertiban Umum 1986," kata Nick Price, kepala Divisi Kejahatan Khusus dan Penanggulangan Terorisme CPS.

"Ini mengikuti penyelidikan polisi atas insiden telur dilemparkan ke HM (His Majesty/Yang Mulia) Raja di York pada 9 November 2022."

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Raja Charles Diserang Telur Lagi Saat Menyapa Warga Inggris di Jalan, Pelaku Ditangkap

Price menambahkan, Thelwell berhak atas persidangan yang adil dan pembatasan sesuatu yang dilaporkan dalam kasus aktif kriminal Inggris.

"Sangat penting tidak ada pelaporan, komentar, atau berbagi informasi secara online yang dengan cara apa pun dapat merugikan proses ini," ujar CPS.

Halaman:
Sumber AFP
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+