Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Dikhawatirkan Akan Menghindari Bali Jika Salah Tafsir KUHP Baru

Kompas.com - 07/12/2022, 15:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Yoga Iswara cukup khawatir bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nantinya akan secara langsung melumpuhkan sektor pariwisata Bali, karena adanya salah penafsiran di kalangan turis asing soal hubungan seks di luar nikah.

Yoga khawatir mereka nantinya akan menghindari Pulau Dewata.

"Kami berkomitmen tetap menjaga privasi para wisatawan yang menginap dan berlibur di Bali sehingga tak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terkait dengan RKUHP," katanya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali ini mencontohkan Pasal Perzinahan yang bisa "disalahartikan" khususnya oleh media asing sehingga menimbulkan persepsi negatif dan sangat merugikan pariwisata Bali yang baru pulih dari pandemi.

DPR RI mengesahkan RKUHP yang kontroversial, Selasa (6/12/2022), di antaranya mengatur hubungan seks di luar nikah serta mereka yang tinggal bersama tanpa menikah (kohabitasi) dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang multietnis, multireligi, dan multikultural, sehingga pembahasan RKUHP berjalan lama dan tak semua permintaan masyarakat bisa terakomodasi.

Edward mencontohkan mengenai Pasal tentang kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Wisatawan Asing Khawatir, Bagaiman Nasib Pariwisata Indonesia?

"Ada kelompok masyarakat meminta pasal ini dihapus, katanya kenapa sih negara harus mengatur hal seperti itu," katanya kepada media lokal.

Tapi, menurut dia, kelompok masyarakat lainnya justru menghendaki agar siapa saja bisa melaporkan pelaku kohabitasi ke polisi.

"Kalau kita ikuti yang meminta pasal kohabitasi dihapus, masyarakat yang lain akan protes. Begitu pun sebaliknya," kata Edward.

Baca juga: Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

Delik aduan oleh keluarga

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI) Muhammad Isnur, anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menentang pengesahan, menyebut masyarakat sipil tadinya menyambut baik pembaruan KUHP sesuai semangat dekolonialisasi, demokratisasi serta penghargaan terhadap HAM.

"Namun beberapa Pasal di dalam draf itu sangat bermasalah, justru berpotensi membahayakan demokrasi dan HAM di Indonesia," katanya kepada ABC Indonesia.

Isnur mencontohkan ketentuan dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinahan, yang mengancam orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dengan hukuman penjara 1 tahun.

Menurut Isnur, para turis asing termasuk dari Australia berpotensi kena aturan pasal perzinahan ini bila suami atau istri serta anak dan orangtua salah satu pasangan melapor ke polisi.

Baca juga: KUHP Baru: Membela Diri dari Kejahatan hingga Terjadi Pidana Tak Disanksi dengan Syarat

"Karena ini delik aduan, jadi memang harus dilaporkan ke polisi oleh suami atau istri serta anak atau orang tua pelaku seks di luar nikah," katanya kepada ABC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com