Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Wisatawan Asing Khawatir, Bagaiman Nasib Pariwisata Indonesia?

Kompas.com - 07/12/2022, 09:40 WIB
BBC News Indonesia,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

SYDNEY, KOMPAS.com - Pelaku pariwisata di Indonesia masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (06/12/2022).

KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.

Undang-undang kontroversial yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia (HAM) itu juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.

Baca juga: Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Aksi protes telah berlangsung pada pekan ini, dan KUHP yang baru disahkan diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KUHP yang baru disahkan DPR pada hari kemarin akan berlaku bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing.

Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia, di mana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk ban" atau "larangan berhubungan seks di Bali".

Perekonomian Indonesia sendiri sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi.

Ribuan orang Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang, dan berpesta di pantai sepanjang malam.

Bagi warga Australia, menggelar pernikahan di Bali pun cukup umum. Bahkan ribuan pelajar Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA.

Baca juga: Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual peralihan ke usia dewasa. Sedangkan yang lain pergi ke Bali beberapa kali dalam setahun untuk liburan singkat dan murah.

Begitu RKUHP disahkan pada hari Selasa, setelah bertahun-tahun sebelumnya baru sebatas rencana, keraguan soal pariwisata di masa mendatang pun mulai muncul.

Di halaman-halaman Facebook yang didedikasikan untuk pariwisata di Indonesia, banyak warganet Australia yang mencoba memahami aturan baru ini dan bagaimana dampaknya bagi para wisatawan asing.

Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis seorang warganet Australia.

Sementara warganet lainnya setuju bahwa ini adalah "taktik menakut-nakuti" yang tidak mungkin diterapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com