Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Sorot Pengesahan KUHP yang Larang Seks di Luar Nikah di Indonesia: Kemunduran Kebebasan Sipil

Kompas.com - 06/12/2022, 14:15 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah media asing menyorot pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Parlemen Indonesia, yang di dalamnya mengatur undang-undang (UU) yang melarang seks di luar nikah.

RKUHP yang kontroversial mendapat suara mayoritas dari anggota parlemen selama sidang paripurna pada Selasa (6/12/2022), dengan Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menggebrak palu untuk memberi tanda bahwa teks itu disetujui dan berteriak "sah".

Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang memprotes amandemen tersebut, mengecam tindakan keras terhadap pengekangan kebebasan sipil dan pergeseran ke arah fundamentalisme di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.

Para penentang KUHP baru itu juga menilai aturan tersebut mengancam reputasi global Indonesia, yang telah dipandang sebagai populasi Muslim terbesar di dunia yang dibangun sebagai negara toleran dan sekuler.

Baca juga: Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Indonesia Yasonna H Laoly mengatakan kepada DPR bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah setuju untuk mengeluarkan undang-undang tersebut.

Langkah untuk merevisi hukum pidana, kata dia, dimaksudkan untuk melepaskan Indonesia dengan hukum pidana yang ada berasal dari era kolonial Belanda.

“Kami telah berusaha menampung umpan balik tentang berbagai masalah sebaik mungkin,” kata Laoly.

“Kami telah membuat keputusan bersejarah untuk menghapus hukum warisan Belanda.”

Perombakan besar-besaran hukum pidana pada Selasa (6/12/2022), melarang seks di luar nikah, pencemaran nama baik presiden dan memperluas undang-undang yang melarang penistaan agama.

Tapi pasal yang paling banyak menjadi sorotan media asing terkait undang-undang yang mengkriminalisasi seks pra-nikah dan di luar nikah, serta kohabitasi pasangan yang belum menikah.

Ada kekhawatiran bahwa aturan ini juga bisa berdampak besar pada komunitas LGBTQ di Indonesia, di mana pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan.

Baca juga: Parleman Rusia Loloskan RUU Larangan Promosi LGBT untuk Semua Usia

Membela amandemen tersebut sebelum pemungutan suara, Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Kementerian Hukum dan HAM Albert Aries mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan melindungi institusi perkawinan.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa tindakan atas seks pranikah dan di luar nikah, hanya dapat dilaporkan oleh pasangan, orang tua atau anak. Inilah yang membatasi ruang lingkup amandemen.

Meski demikian, kelompok-kelompok hak asasi dan para aktivis mengecam undang-undang tersebut karena kebijakan moralitas dan tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan politik.

Dilansir dari Bloomberg, para penentang UU ini berpendapat bahwa mengkriminalkan perzinahan tidak sejalan dengan hukum internasional yang mencakup hak privasi. Mereka juga mengatakan UU tersebut berisiko memicu aksi main hakim sendiri di masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com