Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Media Asing Soroti RKUHP, Sektor Bisnis Sebut Investor Pikir-pikir Masuk Indonesia

Kompas.com - 03/12/2022, 09:15 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com –  Media asing turut menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Media asal Inggris, Reuters, menyoroti bahwa dalam RKUHP akan mengatur hukuman terhadap hubungan seks di luar nikah.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kepada Reuters, RKUHP akan disahkan pada 15 Desember.

Baca juga: Gempa Cianjur yang Tewaskan 162 Orang Diberitakan Media Asing

"Kami bangga memiliki hukum pidana yang sejalan dengan nilai-nilai Indonesia," kata Eddy, sapaan akrabnya, kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Jika disahkan, aturan tersebut akan berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing.

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, Ketentuan hubungan seks di luar pernikahan diatur dalam RKUHP Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan.

Dalam pasal tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis dalam draf RKUHP, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Media Asing: Jokowi Punya Kesan Kuat Putin Tak Akan Hadiri KTT G20

Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri.

Sementara, jika belum terikat perkawinan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

RKUHP turut mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan alias kumpul kebo melalui Pasal 414 ayat 1.

Pidana penjara enam bulan menanti mereka yang melakukan kumpul kebo.

Baca juga: Bicara ke Media Asing, Jokowi Pertimbangkan Beli Minyak Rusia

Di satu sisi, perwakilan dari sektor bisnis menilai RKUHP mengirim sinyal yang salah mengenai citra Indonesia sebagai tujuan liburan dan investasi.

“Bagi dunia usaha, penerapan hukum ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat investor kembali mempertimbangkan untuk berinvestasi di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, sebagaimana dilansir Reuters.

Dia menambahkan, klausus yang berkaitan dengan moralitas akan lebih banyak merugikan daripada kebaikan, terutama untuk bisnis yang bergerak di sektor pariwisata dan perhotelan.

Beberapa perubahan yang telah dilakukan termasuk ketentuan yang memungkinkan hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup setelah 10 tahun berkelakuan baik.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Diberitakan Media Asing

Reuters juga menggarisbawahi beberapa poin yang tetap ada dalam KUHP sebelumnya seperti kriminalisasi aborsi (kecuali korban perkosaan) dan hukuman terhadap dukun gaib yang melakukan hal negatif.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi,” kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.

Baca juga: Media Asing: Tragedi di Stadion Kanjuruhan Salah Satu Bencana Sepak Bola Terburuk di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com