Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Nelayan Indonesia Didenda Ratusan Juta di Australia, Punya Sirip Hiu di Kapal

Kompas.com - 29/11/2022, 15:29 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

SYDNEY, KOMPAS.com - Empat nelayan asal Indonesia dijatuhi hukuman denda senilai lebih dari Rp200 juta, setelah mengaku bersalah menangkap ikan komersial di wilayah perairan Australia.

Pada Senin (28/11/2022), Pengadilan Kota Darwin menjatuhkan vonis terhadap keempat nelayan karena terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.

Para terdakwa dengan usia aantara 19 hingga 37 tahun itu ditangkap pada awal bulan ini oleh patroli kapal perang Angkatan Laut Australia HMAS Albany di perairan utara Australia Barat.

Baca juga: Malaysia Tahan Nelayan Indonesia karena Tangkap Ikan secara Ilegal di Labuan

Mereka ditemukan pada posisi 5,2 mil laut di dalam titik terdekat zona penangkapan ikan Australia, menggunakan perahu berukuran 10 meter dengan empat tali pancing, tiga kantong garam seberat 30 kilogram, dan tanpa hasil tangkapan.

Aparat Australia kemudian mengarahkan para nelayan ini untuk meninggalkan zona tersebut.

Tapi berselang enam hari kemudian, mereka tertangkap kembali setelah ditemukan oleh pesawat pengintai maritim di dekat Pulau Sir Graham Moore di lepas pantai Kimberley.

Petugas Penjaga Perbatasan langsung menggeledah perahu nelayan dan menemukan empat sirip hiu, 10 kilogram ikan kering, lima kilogram garam, peralatan memancing, kompas, dan ponsel dengan dua aplikasi navigasi.

Keempat pria tersebut telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu menggunakan kapal asing untuk penangkapan ikan komersial di Australia dan menggunakan kapal asing di laut teritorial.

Baca juga: Nelayan Indonesia Kian Tersingkir di Laut Natuna, Kapal Vietnam Makin Banyak

Nelayan asal Pulau Rote

Dalam persidangan terungkap bahwa para nelayan ini berasal dari Pulau Rote di Indonesia.

Disebutkan juga dua nelayan yang berusia 32 dan 37 tahun merupakan satu-satunya pencari nafkah untuk keluarga masing-masing dan berasal dari "keluarga tidak berada".

Namun, pengacara mereka mengakui bahwa tindakan kliennya ini merupakan pelanggaran hukum Australia yang "terang-terangan" dan "tidak jera".

Jaksa Penuntut Umum Naomi Low dalam persidangan menyebut kejahatan itu berpotensi berdampak pada stok ikan Australia dan kerusakan lingkungan.

Jaksa Naomi mengatakan sirip ikan hiu seringkali diambil dari hiu saat masih hidup, meskipun tidak ada bukti dalam kasus ini.

Ia menambahkan bahwa jenis kejahatan seperti ini lebih sering terjadi sejak awal pandemi, kemungkinan besar karena faktor dampak kesulitan keuangan akibat Covid-19 di Indonesia.

Dalam vonisnya, Hakim John Neill mempertimbangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran di Australia dan karakter baik mereka, tapi menyebut pelanggaran ini sengaja dilakukan para terdakwa.

Baca juga: 14 Jam Terombang-ambing di Laut Malaysia, Nelayan Indonesia Ini Ditemukan Selamat dengan Berpegangan pada Jeriken

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com