Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Sydney Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Kompas.com - 13/10/2022, 21:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Rilis

SYDNEY, KOMPAS.com – Mulai 12 Oktober 2022 KJRI Sydney resmi menerbitkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun.

Paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun diberikan KJRI Sydney kepada sejumlah pemohon, sebagamana rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Penyerahan paspor disaksikan langsung Konsul Jenderal RI Sydney Vedi Kurnia Buana dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Heru Tjondro saat melakukan kunjungan kerja ke Sydney.

Baca juga: 3 Negara yang Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan

Vedi menyampaikan, perubahan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Sementara itu, Heru menuturkan bahwa perubahan masa berlaku paspor adalah upaya Pemerintah Indonesia meningkatkan standar paspor RI di mata dunia.

“Sudah menjadi tren global bahwa negara-negara maju sudah menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun,” ucap Heru.

Kebijakan perubahan masa berlaku paspor disambut baik oleh para WNI di luar negeri. Yuliana, seorang WNI yang tinggal di Sydney, mengaku senang atas kebijakan tersebut.

Baca juga: Antrean Bikin Paspor di Kanada Capai Berhari-hari, Warga sampai Ada yang Kemah

“Ini sangat bermanfaat bagi WNI yang sibuk kerja dan tinggal jauh dari KJRI Sydney, dan saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia,” kata Yuliana.

Hal senada disampaikan Kevin yang tengah mengurus paspornya yang hilang.

“Hari ini merupakan blessing in disguise karena saya bisa mendapatkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” ujar pria yang sehari-harinya bekerja di Sydney ini.

Perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun hanya diperuntukkan bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas. WNI yang berusia di bawah 17 tahun akan tetap diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga: Haji 2022, Tim Ditjen Paspor Arab Saudi Bisa Bicara 13 Bahasa Termasuk Indonesia

Sedangkan anak berkewargenegaraan ganda akan diberikan paspor dengan masa berlaku sesuai batas usia anak tersebut menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Pada akhir September, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Di dalam peraturan menteri tersebut turut mengatur perubahan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Peraturan tersebut diperkuat pada tingkat teknis dengan adanya surat dari Plt Dirjen Imigrasi kepada Kementerian Luar Negeri pada 11 Oktober 2022 yang memberi petunjuk terkait implementasi kebijakan perubahan masa berlaku paspor.

Baca juga: Warga Sri Lanka Berbondong-bondong Bikin Paspor, Ingin Keluar dari Negaranya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Rilis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com